Minggu, 23 Januari 2011

Tak Berimbang Beritakan PSSI, Metro TV dan TV One Diperingatkan KPI

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi
Penyiaran Indonesia Dadang Rahmat Hidayat
mengatakan sudah memanggil redaksi Metro TV
dan TV One untuk mengingatkan netralitas
pemberitaan.
"Soal PSSI hanya salah satunya, tapi belum ada
pelanggaran, masih berupa peringatan dini saja,"
ujarnya ketika dihubungi Ahad (23/1)
Pemanggilan kedua media televisi yang fokus
pada pemberitaan tiga hari lalu, didasarkan
pengaduan dan pengamatan Komisi. Masalah di
tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, ia
menambahkan, hanya sekelumit dari catatan
Komisi terhadap netralitas kedua lembaga
tersebut. "Kami mendesak optimalkan netralitas
karena menggunakan ranah publik (frekuensi
televisi)," kata Dadang.
Sebenarnya, ia menambahkan, Komisi tak hanya
akan memanggil dua media televisi tersebut. Tapi
karena kedua media paling banyak menayangkan
pemberitaan, maka dijadikan prioritas
Komisi."Kami menilai sejumlah tayangan
dimasuki kepentingan tertentu," ujar Dadang.
Ia mengingatkan, pemanggilan kedua media
bukan berarti terjadi pelanggaran, sehingga
tayangan-tayangan apa saja yang dinilai tak
berimbang, masih bersifat umum. "Kalau terjadi
pelanggaran, kami biasa menyebutkan nama
tayangannya," ucap Dadang.
Sesuai pasal 36 ayat 4 UU tentang Penyiaran (UU
No.32 Tahun 2002), Komisi berhak memanggil
media penyiaran yang tidak netral. Apalagi di
pasal 8, tugas Komisi tertulis jelas menjamin
masyarakat untuk mendapatkan berita yang
benar dan layak. "Jelas diperintahkan," ucap
Dadang.
Meski demikian karena tayang pemberitaan
merupakan produk jurnalistik juga, Komisi tetap
bekerja sama dengan Dewan Pers.

Tidak ada komentar: